Debu Berterbangan di Area Pelabuhan Dumai, Fatahuddin, SH, Minta Aktivitas Bongkar Muat Dihentikan

Tampak Debu Berterbangan Dikawasan PT Pelindo Dumai. (Foto: Dok. Fatah) 



Dumai (khabarsumatrnews.com) - Persoalan dugaan pencemaran udara di kawasan Pelabuhan Dumai kembali menjadi sorotan. Koordinator Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK), Fatahuddin, SH, meminta instansi yang memiliki kewenangan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas bongkar muat ampas atau bungkil sawit di kawasan PT Pelindo Dumai.

Pernyataan tersebut disampaikan Fatahuddin menyusul adanya dokumen berupa Foto yang diterima awak media yang memperlihatkan debu berterbangan di sekitar area Pelabuhan Dumai saat aktivitas kapal berlangsung.

Menurut Fatahuddin, toleransi terhadap PT Pelindo Dumai terkait persoalan dugaan dampak pencemaran udara dinilai sudah cukup panjang. Ia meminta agar aktivitas bongkar muat ampas atau bungkil sawit dihentikan hingga aspek keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan dinilai telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Sebelum Pelabuhan PT Pelindo (Persero) Cabang Dumai memenuhi standar K3 dan sertifikasi ISO 14001, untuk bongkar muat ampas atau bungkil sawit agar dihentikan. Kepada pihak yang memiliki kewenangan agar memperhatikan serius persoalan ini. Hentikan dan berikan sanksi,” tegas Fatahuddin.

Selain meminta penghentian sementara aktivitas bongkar muat tersebut, Fatahuddin juga meminta agar status sertifikasi ISO 14001 yang dimiliki Pelindo ditinjau kembali oleh pihak yang berwenang.

Ia menilai penerapan standar ISO 14001 semestinya menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam mengelola dan meminimalkan dampak lingkungan yang timbul dari kegiatan operasional, termasuk aktivitas bongkar muat.

Fatahuddin menjelaskan, penerapan ISO 14001 pada dasarnya merupakan kerangka sistem manajemen lingkungan yang dapat membantu perusahaan melakukan pengelolaan lingkungan secara sistematis, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta mendorong perbaikan berkelanjutan.

“Pihak yang memiliki kewenangan kita nilai sangat lunak terhadap perusahaan yang diduga berdampak terhadap lingkungan. Meskipun persoalan ini sudah beberapa kali menjadi perhatian, PT Pelindo Dumai masih tetap beroperasi. Semestinya, perusahaan ini mendapat evaluasi dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait sertifikasi ISO 14001. Jika ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegasnya saat ditemui pada Selasa (18/8/26).

Awak media kemudian berupaya meminta konfirmasi kepada pihak PT Pelindo Regional 1 Dumai untuk memperoleh penjelasan mengenai kondisi tersebut.

Humas Pelindo Regional 1 Dumai, Luzy, telah dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditulis, belum memberikan keterangan.

Persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut tiga poin hasil kesepakatan antara PT Pelindo Dumai dan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) yang disepakati pada 18 Desember 2025.

RDP tersebut dilaksanakan pada Rabu (22/7/2026) di Ruang Rapat Cempaka Lantai 1 Gedung DPRD Kota Dumai.

Dalam rapat tersebut, Manager Operasi dan Teknik Pelindo yang mewakili PT Pelindo Dumai, Budi Syafrizal, mengakui bahwa pihaknya belum dapat memenuhi kesepakatan sebagaimana tercantum pada poin pertama.

Poin tersebut berkaitan dengan upaya meminimalkan dampak polusi udara serta memastikan seluruh kegiatan mengacu pada prinsip pelestarian lingkungan dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), baik dari sisi peralatan maupun operasional, demi keselamatan pekerja dan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Sejalan dengan munculnya Informasi mengenai debu di kawasan pelabuhan, awak media turut meminta tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai.

Kepala DLH Kota Dumai, Yuda Pratama Putra, S.STP., M.IP., telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait kondisi tersebut, termasuk langkah pengawasan dan penanganan yang dapat dilakukan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak DLH Kota Dumai. (*) 

Penulis : Hasan Basri 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama